BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Warga yang saat ini telah memiliki KTP Elektronik (e-KTP) di Kotamobagu tidak perlu lagi melakuakn perpanjangan untuk masa berlaku identitas kependudukan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Virginia Olii saat bersua dengan sejumlah awak media,
“e-KTP saat ini sudah berlaku seumur hidup, jadi tidak perlu dilakukan perpanjangan,” ujar Olii,
Pemegang e-KTP tersebut dikatakan Olii tidak perlu khawatir saat berada di luar daerah. Sebab, proses pencatatan identitas kependudukan lewat e-KTP itu menurutnya sudah terintegrasi secara online.
Namun demikian, Olii menambahkan jika ada warga pemegang e-KTP yang masih memberlakukan masa waktu, diharapkan untuk segera melakuakn pengurusan ketika waktu tersebut habis.
“Nantinya e-KTP yang habis masa waktunya itu akan kita gantikan dengan e-KTP yang bisa berlaku seumur hidup,” tutupnya. (jun)