BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, akan memanggil pemilik tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir. Pasalnya lahan usaha yang tepat dipusat aktifitas arus lalu lintas bisa menyebabkan kemacetan kendaraan jika tidak memiliki lahan parkir. Pemanggilan pemilik tempat usaha tersebut guna untuk dirundingkan berkaitan dengan berpotensi terganggunya arus lalu lintas dilahan yang tidak tersedianya tempat parkir.
“Kami akan panggil dan kami akan diskusikan soal analisis pengaturan rekayasa lalu lintas. Rencananya pekan ini kami akan memanggil pihak terkait agar kemacetan bisa terantisipasi,” kata Kadis Dishub, Nasli Paputungan, Selasa (17/07/2018)
Tindakan tersebut kata Nasli sangat penting sebab sering kali terjadi kemacetan di area tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir. Kata dia lagi, ketika dipanggilnya yang bersangkutan maka pihak Dishub sekaligus melibatkan instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Saya berharap pemilik usaha yang dipanggil nanti, tidak hanya mengutus perwakilan untuk datang membicarakan pemasalahan ini tetapi alangkah baiknya pemilik usaha langsung yang datang memenuhi panggilan nanti,” harapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa pemilik usaha bakal dipanggil, diantaranya pemilik cafe, supermarket dan area pertokoan lainnya, “yang jelas kami akan panggil dalam waktu dekat,” tandasnya. (febri limbanon)