BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kots Kotamobagu terus memberikan himbauan kepada.pada pedagang untuk mengisi lapak yang ada di Pasar Tradisional Kelurahan Genggulang, dan Poyowa Kecil, jika kapasitas lapak di Pasar 23 Maret Kotamobagu tidak lagi memenuhi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kotamobagu, Firman Damopolii seraya menyebut kalau himbauan itu terus didengungkan mereka, sebelum dilakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan.
“Sosialisasi terkait perda nomor 9 tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum ini sudah kami lakukan sejak tahun 2023, bahkan kami selalu mengingatkan para pedagang untuk berjualan di lapak yang disediakan pemerintah yang ada di Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” terangnya.
Bahkan jata Firman, saat proses penerbitan kami juga terus imbauan langsung kepada pedagang agar tidak berjualan di badan jalan.
“Tentunya kami berharap dengan tindakan penertiban ini, Pasar 23 Maret dapat menjadi tempat yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat dan aman bagi pengguna jalan,” tandasnya. (*)