Pemkot Gelar Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Kotamobagu

 

Pemkot Gelar Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Kotamobagu, pada Jumat 2 Desember 2022.

Kegiatan yang digelar oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tersebut, diselenggarakan di aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kotamobagu, dan dibuka langsung oleh Asisten I Nasli Paputungan.

Dalam sambutannya Nasli menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah menggelar kegiatan sosialisasi di Kota Kotamobagu. “Pemerintah Kota Kotamobagu tentu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kota Kotamobagu,” ucap Nasli.

Menurutnya sosialisasi seperti ini penting dilakukan karena tidak semua masyarakat yang ada di negeri ini mampu menghadapi masalah hukum, apalagi dengan segala keterbatasan yang ada. “Lebih spesifiknya lagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu saya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” harapnya.

Sementara, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Frangky Tambuwun SH,  menyampaikan bahwa Gubernur Provinsi Sulawesi Utara memberikan support untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan terkait bantuan hukum yang termuat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk disosialisasikan di daerah-daerah di Provinsi Sulut. “Kami sudah koordinasi dengan kantor wilayah Kemenkumham ada beberapa daerah yang sudah jalan, disamping mereka menangani lewat Kemenkumham juga ada di daerah-daerah,” kata Frangky.

Ditambahkannya, bahwa di Sulut masih banyak masyarakat miskin yang tidak mampu untuk menangani perkara-perkara membayar biaya ataupun pendampingan, maka dari itu Perda bantuan hukum bagu masyarakat miskin penting karena menyentuh seluruh masyarakat di daerah kabupaten dan kota. “Jadi Lembaga Bantuan Hukum Kota Kotamobagu bisa menangani perkara-perkara yang ada di Kota Kotamobagu, dan sosialisasi di beberapa daerah nanti juga akan dilakukan tahun depan untuk daerah yang tersisa dan Januari tahun depan akan segera berjalan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini,” tuturnya.

Ia pun berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan, dapat membantu mensejahterakan masyarakat dalam pemenuhan penanganan perkara hukum bagi masyarakat miskin. “Dan kami mengharapkan dengan program ini kita lebih bersinergi untuk melaksanakan bantuan hukum dan dapat melaksanakan tugas-tugas kita khususnya di bagian hukum untuk kesejahteraan dan pemenuhan keinginan masyarakat dalam penangan perkara khusunya masyarakat miskin,” tutupnya. (*/junaidi amra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.