Pemkot Gelar Uji Publik Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Pilsang

 

Pemkot Gelar Uji Publik Ranperda
Suaana uji publik Ranperda Pilsang

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar uji public terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu, atas perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelengaraan pemilihan Sangadi.

Uji public yang digealr di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dea (PMD) Kotamobagu itu, dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Usmar Mamonto, Kepala Bagian Hukum Edo Mopobela, Ketua Bampemperda Kotamobagu Beggie Gobel serta jajaran Camat, juga Sangadi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kotamobagu.

Asisten Bidang Pemerintahan Kotamobagu Teddy Makalalag dalam sambutannya, mengatakan kalau perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tersebut, merupakan sebuah kebutuhan, di tengah situasi pandemic covid-19 seperti sekarang. “Perubahan Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam,” ungkap Teddy.

Masih menurut Teddy, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, telah beberapa kali mengalami perubahan, dan yang terakhir adalah keberadaan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014. “Tujuan pelaksanaan Uji Publik Perda ini diharapkan agar penyusunan dan pembahasan Perda ini bersifat transparan dan terbuka dengan demikian seluruh pemangku kepentingan mempunyai kesempatan seluas-luasanya untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat konstuktif dalam proses penyusunan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015,” tambanya. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.