BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tidak ingin ada yang mengambil untung dalam situasi kelangkaan LPG (Liquified Petroleum Gas), Pemerintah Kota Kotamobagu segera mengeluarkan aturan terkait harga untuk penjualan LPG jenis 3kilogram atau lebih dikenal dengan LPG Melon. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Kotamobagu, Ham Rumoroy belum lama ini.
“Kami telah mengeluarkan aturan yang membatasi penjualan tabung gas di setiap pangkalan dengan harga berkisar Rp17.500-18.000,” ujar Rumoroy.
Rumoroy pun mengatakan pihaknya akan dengan intensif melakukan pengawasan, terkait dengan harga penjualan yang dilakukan oleh pangkalan LPG di daerahnya.
“Yang jelas pengawasan ketat akan terus kami lakukan bagi pangkalan LPG. Ini dilakukan agar tidak terjadi permainan harga yang kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Rumoroy bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pangkalan LPG yang kedapatan menjual LPG subsidi tersebut dengan harga diatas.
“Kalau memang ada pangkalan yang menjual dengan harga yang diatas rata-rata segera laporkan. Kami akan menindak lanjutinya, dan kalau memang terbukti, tentu sanksi tegas akan kami berikan,” tutupnya. (jun)