BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Persoalan Keterbukan Informasi Publik di Kotamobagu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat. Hal ini tercermin dari kegiatan yang digelar Pemkot Kotamobagu bersama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Sulawesi Utara Rabu (07/11/2018) pagi tadi di aula Rumah Jabatan Walikota Kotamobagu.
Dimana, dalam acara sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Adnan Massinae SSOs tersebut, dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital saat ini. “Keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah sehingga bisa lebih tranparan dan akuntabel. Namun demikian, tidak semua informasi bisa diketahui oleh publik, salah satu contohnya adalah terkait dengan agenda pemerintahan yang bersifat penting dan rahasia. Nah, lewat sosialisasi ini tentu kita akan lebih mengetahui informasi apa saja yang bisa dipublikasi dan apa saja yang mendapatkan pengecualian,” ujar Adnan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikas dan Informasi Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan kalau pihaknya telah ikut mendorong persoalan keterbukaan informasi publik tersebut yang telah tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008. “Pemkot telah mengeluarkan Perda tentang keterbukaan informasi tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu, kita telah menyurat ke seluruh SKPD untuk pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ungkap Yani. (mg1/jun)