BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengingatkan para pengusaha di daerah tersebut, terkait dengan Tunjangan hari raya atau THR bagi karyawan mereka.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Sofian Boulu, seraya mengatakan kalau Surat Edaran (SE) terkait dengan THR telah dikeluarkan oleh mereka.
Di ketahui, SE THR Keagamaan bagi buru atau pekerja perusahaan ini, bernomor 500/DPTK-KK/IV/77/2022, tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, dengan mengacu pada surat yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu Johan Sofian Boulu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker) Chandra Saniman menjelaskan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan kepada buruh atau karyawan ini, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”ujar Rabu 13 April 2022.
Candra mengatakan, jika perusahaan tidak mematuhi atau membayar THR kepada buruh atau karyawannya, maka akan terkena sanksi tegas. “Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha,”ungkapnya.
Reporter : Junaidi Amra
Editor : Ferdinand L Putong