BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat himbauan terkait dengan pemberian Tunjangan hari Raya (THR) kepadea karyawan swasta yang ada di daerah itu.
Surat himbauan bernomor 500/DPTK-KK/52/III/2024 itu, diketahui ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Tranmisgrasi dan Tenaga Kerja Johanm Sofian Boulu. “Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE yang telah diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia bernomor (M/2/HK.04/III/2024) tertanggal 15 Maret 2024, serta surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Kotamobagu dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu bernomor (003/SETDA-KK/142) tertanggal 20 maret 2024,” ucap Sofian.
Dirinya menambahkan kalau surat edaran tersebut telah dikirim ke seluruh pelaku usaha, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kotamobagu. “Kami berharap agar para karyawan diberikan THR tepat waktu, sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi. Dimana, hal ini tetap kami awasi,” tambahnya. (*)