Pemkot Kotamobagu Berencana Buat Perda Sampah

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kebersihan daerah menjadi perhatian serius jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu. Bahkan, untuk mewujudnyatakan hal itu, Pemkot Kotamobagu sudah berencana akan membuat payung hukum yang mengatur soal adanya sanksi akan pembuangan sampah secara sembarangan. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu Alex Saranaung.
“Kami berencana akan mengusulkan adanya Perda tentang sampah, sebagai bentuk mengantisipasi adanya warga yang kerap membuang sampah secara sembarangan,” ujar Alex.
Dikatakan Alex, Perda tersebut merupakan langkah bagi mereka, untuk menciptakan kesadaran masyarakat, untuk terus menjaga kebersihan di lingkungan mereka, dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Semangat yang dibawa dalam Perda itu adalah memacu kesadaran dan membiasakan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” tambahnya.
Dalam Perda yang akan diusulkan itu, dikatakan Alex mereka akan mengatur soal besaran denda untuk masyarakat, yang membuang sampah sembarangan.
“Di beberapa daerah sudah mulai menerapkan Perda ini. Contoh terdekatnya adalah Manado yang memberikan sanksi Rp3,5 juta bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Untuk Kotamobagu sendiri kami berencana mengusulkan denda sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
Meski demikian, dikatakan Alex hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam, terkait efektifitas penerapan Perda itu jika diberlakukan. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.