Pemkot Kotamobagu Tutup Penerimaan Tenaga Kontrak

Pemkot Kotamobagu Tutup Penerimaan Tenaga Kontrak
Surat Edaran Pemkot Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dengan tegas menyatakan tidak akan lagi menerima tenaga kontrak yang baru di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup pemerintahannya. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani langsug oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM pada 16 Januari 2017 lalu.

Dalam surat bernomor 800/BKPP-KK/14/1/2017 tersebut tertuang penegasan kalau seluruh SKPD dilarang untuk menerima tenaga kontrak yang baru. “Seluruh SKPD segera memasuki data nominative tenaga kontrak per triwulan, serta tidak diperkenankan menerima tenaga kontrak yang baru,” demikian salah satu isi surat edaran tersebut.

Selain itu, untuk para tenaga kontrak dalam surat itu diwajibkan mengikuti apel kerja bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta harus mentaati seluruh aturan yang berlaku. “Dalam melaksanakan tugas, tenaga kontrak harus mentaati jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintah Kotamobagu,” tambah isi surat tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut juga seluruh SKPD diminta setiap hari untuk memasukkan seluruh daftar hadir usai pelaksanaan apel pagi di seluruh instansi, kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.