BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kotamobagu.
Kegiatan yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu tersebut berlangsung selama dua hari, 18 hingga 19 Juli 2023 bertempat di Hotel Quality Manado.
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu Moch Agung Adati ST, M.Si, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan dari sebelumnya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lanjut Adati, dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan ini, Pemkot Kotamobagu mengubah 8 Perda Pajak dan 13 Perda Retribusi yang akan disatukan dalam satu Perda menjadi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kotamobagu.
“Dalam penyusunan struktur APBD tahun 2024 dan seterusnya maka pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Masih menurutnya, terkait penyesuaian peraturan tersebut, Pemkot Kotamobagu telah menyusun draf Ranperda untuk dilakukan asistensi pendampingan dalam penyempurnaannnya yang dalam hal ini didampingi Analis Keuangan Pusat dan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri beserta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Manado.
“Dengan dilaksanakannya penyusunan Ranperda ini, besar harapan kami ke depan PAD Pemkot Kotamobagu melalui sektor pajak dan retribusi daerah akan dapat meningkat,” harapnya. (*/junaidi amra)