Pemkot Larang Minimarket Jual Bir

Bagikan Artikel Ini:
Asisten II Gulimat Mokoginta saat mengecek ke salah satu supermarket terkait pernjualan bir di daerah itu

Asisten II Gulimat Mokoginta saat mengecek ke salah satu supermarket terkait pernjualan bir di daerah itu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Maraknya peredaran minuman beralkohol di Kotamobagu, mendapatkan perhatian serius dari Pemkot Kotamobagu. Terbukti, Rabu lalu, pihak Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Asisten II Drs Gulimat Mokoginta, bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM), melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah supermarket yang ditenggarai menjual minuman beralkohol itu ke khalayak umum.

Walau dalam sidak tersebut, Pemkot Kotamobagu menemukan masih adanya sejumlah supermarket yang menjual bir secara bebas, namun hal tersebut belum ditindak. Dikatakan Gulimat, kalau pihaknya masih memberikan sosialisasi terkait dengan larangan pemerintah pusat, agar supermarket yang ada, tidak lagi menjual bir.

“Ini baru sebatas pemberian sosialisasi ke pemilik supermarket agar tidak lagi menjual bir,” ujar Gulimat.

Sosialisasi tersebut, dikatakan Gulimat agar bisa diperhatikan oleh pemilik supermarket.

“Para pemilik supermarket dan minimarket yang masih menjual agar segera menindaklanjuti aturan tersebut, untuk tidak lagi menjajakan bir,” tambahnya. (jun)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.