
BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota Kotamobagu meminta masyarakat untuk segera melapor, jika menemukan adanya pangkalan LPG yang menjual LPH jenis 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu Sumitro Potabuga, saat memggelar sidak di sejumlah pangkalan LPG Selasa 8 Oktober 2024 pagi tadi.
“Masyarakat yang menemukan Pangkalan yang menjual LPG ukuran 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi, maka bisa langsung melapor ke Pemerintah Kota Kotamobagu untuk kemudian akan kami teruskan kepada pihak Agen untuk diberikan sanksi,” tegas Sumitro.
Dirinya pun menghimbau kepada pangkalan LPG, untuk tidak menaikkan harga sepihak dalam menjual LPG subsidi ke warga.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pangkalan untuk tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi,” tambahnya.
Sumitro mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, pihaknya belum menemukan adanya pangkalan LPG yang nakal, dengan menaikkan sepihak harga LPG melon tersebut ke warga.
“Dari hasil pelaksanaan Sidak yang dilakukan pada sejumlah pangkalan, untuk harga LPG ukuran 3 Kg dijual dengan mengaacu pada Harga Eceran Tertinggi atau HET yakni Rp. 18.000.,- per tabung. Insya Allah, tidak ada pangkalan yang menjual diatas harga eceran tertinggi,” ungkapnya. (*)