BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Akan segera diberlakukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terus dikaji dengan matang oleh Pemkot Kotamobagu. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan kalau dalam waktu dekat Pemkot rencanakan penyesuaian tarif retribusi IMB yang didasarkan pada Perda yang akan ditetapkan. “Soal IMB kita pemerintah sudah punya Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Makanya, aka nada penyesuaian tarif untuk retribusi IMB,” ucap Tahlis belum lama ini kepada sejumlah awak media di kantor DPRD Kotamobagu.
Tahlis bahkan memberikan signal, kalau tariff IMB tersebut bisa bervariasi. Dimana, hal ini didasarkan pada system zonasi yang akan ditetapkan Pemkot Kotamobagu. “Pemetaannya akan berdasarkan pada zonasi sesuai dengan RTRW,” tambahnya.
Konsekuensinya kata Tahlis, dengan diberlakukannya Perda IMB tersebut maka secara ototis beban Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah kedepan. “Pasti PAD akan bertambah, dimana itu nantinya akan diberikan kepada instansi teknis terkait,” tutupnya. (mg1/jun)