BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pembayaran bagi para aparat Desa dan Kelurahan di Kotamobagu, dipastikan akan berubah. Jika sebelumnya, hak para pamong desa dan Kelurahan itu diambil langsung di Pemkot Kotamobagu melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), maka mulai saat ini yang berhak untuk mengambil tunjangan langsung ke Bagian Tapem hanyalah para aparat Kelurahanm.
“Sistem pembayaran tunjangan bagi aparat yang ada di desa dan kelurahan dislurkan secara terpisah. Untuk aparat Desa akan diberikan langsung ke rekening desa, sementara aparat Kelurahan bisa mengambilnya langsung ke Bagian tapem,” ujar Kepala Bagian Tapem Edo Mobobela kepada sejumlah awak media.
Perubahan ini dikatakan edo berdasarkan dengan aturan baru, terkait dengan undang-undang desa.
“Itu sudah diatur dalam undang-undang desa, dimana setiap Desa menyusun sendiri APBDes mereka masing-masing, yang mana tunjangan para pamong desa masuk di dalam situ. Makanya, kita Pemkot tinggal memasukkan dana tersebut ke rekening desa untuk dikelola,” jelasnya.
Soal itu, dikatakan Edo pihaknya telah memberikan sosialiasasi ke seluruh jajaran aparat desa di Kotamobagu.
“Sudah diberikan sosialisasi, untuknya kami yakin dan juga berharap tidak ada masalah kedepan,” tutupnya (jun)