Pendirian Tenda Menggunakan Badan Jalan Hanya Untuk Hajatan Duka

Bagikan Artikel Ini:

 

Menggunakan Badan Jalan

SE Pemkot Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu, lewat surat edaran bernomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020, secara resmi melarang warga untuk mendirikan tenda dengan menggunakan badan jalan.

Surat itu sendiri ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo mT. Dimana, pelarangan tersebut untuk warga yang akan mendirikan tenda guna kepentingan pribadi atau kelompok. “Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf e bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok,” demikian, salah satu point yang tertulis tegas dalam surat edaran itu.

Namun demikian, pendirian tenda dengan menggunakan badan jalan itu sendiri, diperbolehkan untuk warga yang memiliki hajatan duka. “Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” tulis surat edaran itu lagi.

Sangadi (kepala desa.red) dan juga Lurah se Kota Kotamobagu, diminta untuk tidak menerbitkan ijin atau rekomendasi bagi warga yang akan mengajukan pendirian tenda menggunakan badan jalan, sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran itu.  (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.