BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanjutkan upaya penertiban terhadap rumah toko (ruko) milik pemerintah yang berada di kawasan Pasar 23 Maret. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan terkait pembayaran retribusi daerah.
Penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu Sahay Mokoginta SSTP mengtaakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menjaga ketertiban administrasi, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program pembangunan.
Sebelumnya, salah satu penyewa ruko berinisial FM telah diproses melalui Pengadilan Negeri Kotamobagu. FM dinyatakan bersalah karena menunggak retribusi selama 13 bulan, terhitung sejak Mei 2024 hingga Mei 2025, dengan nilai tunggakan mencapai Rp26 juta.
Perkara tersebut disidangkan pada 26 Juni 2025, dengan tim penyidik Satpol PP bertindak sebagai penuntut umum. (*)






