BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penyaluran blangko KTP Elektronik (e-KTP) untuk kepentingan perekaman dan penerbitan kartu tanda penduduk, rupanya tidak lagi harus melewati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hal ini terungkap dari penuturan Sekretaris Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Didukcapil) Kotamobagu Mulyono Mokodompit kepada sejumlah awak media, Selasa (19/12/2017).
“Jadi untuk permintaan penambahan blangko e-KTP, saat ini tinggal lewat Disdukcapil Provinsi Sulut. Makanya, prosesnya agak lebih mudah, dan cepat,” ujar Mulyono.
Memasuki akhir tahun 2017 ini, Mulyono mengatakan kalau ketersediaan blangko e-KTP di instansinya masih mencukupi untuk terus melakukan pelayanan dalam hal ini perekaman. “Warga tidak perlu kuatir. Sebab, blangko yang tersedia saat ini masih sangat cukup,” tambahnya.
Dirinya pun menghimbau agar warga yang ingin melakukan perekaman untuk penerbitan KTP Elektronik bisa segera datang ke kantor mereka yang terletak di bilangan jalan Paloko Kinalang Kotamobagu tersebut. “Tiap hari pelayanan kita terus berjalan. Jadi warga yang ingin melakukan perekaman bisa langsung datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,” tuturnya. (mg1/jun)