BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Petugas agama dan guru mengaji yang belum memasukkan laporan kerja selama bulan Juni lalu, belum akan diproses pembayaran insentifnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Kesejahteraaan Sosial (Kesos) Pemkot Kotamobagu, Adin Mantali SSos. “Mekanisme pembayaran insentif mereka adalah harus memasukkan laporan terlebih dahulu untuk bulan Juni. Yang belum memasukkan laporan tentu belum bisa diproses pembayaran insentifnya,” ucap Adin.
Adin mengatakan Insentif atau tunjangan bagi para petugas agama dan guru mengaji di Kotamobagu, Selasa (09/07/2019) hari ini mulai disalurkan oleh Pemkot Kotamobagu. “Iya, hari ini kita mulai menyalurkan insentif bagi ratusan petugas agama dan guru ngaji yang ada di di daerah ini,” ucap Adin.
Adin mengatakan kalau jumlah petugas agama dan guru mengaji di daerah itu berkisar 597 orang. “Untuk petugas agama keseluruhan sekira 435 orang, dan sisanya adalah guru mengaji 162 orang,” tambahnya. (fb)