PNS Yang tak Daftar PUPNS Terancam

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Konsekuensi besar akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Salah satunya adalah kehilangan statusnya sebagai abdi negara.
Ini tercermin dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae, Rabu (02/09/2015) kemarin.
“Jika ada PNS yang tidak melakukan PUPNS, maka PNS tersebut dianggap tidak pernah atau tidak diakui sebagai PNS,” ujar Adnan.
Di Kotamobagu sendiri, dikatakan Adnan pihaknya sudah mulai melakukan pendataan itu.
“Sudah dilakukan kordinasi dengan seluruh instansi yang ada di jajaran pemerintahan Kotamobagu. Mereka sudah mulai melakukan program PUPNS tersebut,” tambahnya.
Adnan pun menargetkan akhir September ini, PUPNS tersebut bisa dituntaskan mereka.
“Kita upayakan dua pekan selesai, atau paling lambat Septermber ini harus tuntas,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.