BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pernyataan pemilik akun facebook Awie Hasan, yang mengatakan dirinya merasa tidak bersalah atas postingan komentar di media social, beberapa waktu lalu, usai dirinya diperiksa oleh Polres Bolmong, mendapatkan tanggapan dari Sekretaris P2TP2A Kotamobagu, Citra Dewi Ololah. Kepada beritatotabuan.com, Citra mengatakan kalau postingan komentar tersebut justru merupakan penghinaan terhadap kaum perempuan. “Tidak hanya penghinaan, itu sudah masuk dalam kategori pornografi, dan juga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan,” tegas Citra.
Citra yang juga Ketua Fatayat NU Kotamobagu, mengatakan kalau laporan yang dilayangkan oleh Erni Tungkagi ke Mapolres Bolmong, adalah bentuk keprihatinan atas postingan tersebut. “Erni melapor mewakili suara perempuan yang merasa tersakiti dengan postingan tersebut, Dia (erni) pun melaporkan atas nama LSM yakni Swara Bobato,” tukasnya.
Kepala Bidang Hak Perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu pun mengatakan kalau postingan tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan secara psikologi ke perempan, dengan menyebutkan kata Hamil dan alat kelamin perempuan.
“Sebagai perempuan tidak menerima kalimat yang jelas-jelas telah menghina perempuan “Milea”adalah perempuan. Untuk itu kami siap mengawal kasus tersebut agar tidak ada lagi kejadian yang menjadikan perempuan sebagai objek penghinaan,” tandasnya. (febri limbanon)