BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pencairan dana desa atau Dandes di Kota Kotamobagu ternyata tidak sembarangan bisa dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin proses pencairan dana desa tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kota Kotamobagu Nasli Paputungan kepada awak media, pada Selasa 16 November 2021 siang tadi di ruang kerjanya.
“Untuk dana desa itu bisa dicairkan, salah satu dasarnya adalah realisasi anggaran dari tahap I dan juga tahap II,” ungkap Nasli Paputungan.
Selain itu, Bantuan Langsung Tunai atau BLT dari Dana Desa atau Dandes tersebut, harus memenuhi standar 90 persen. “Yang paling utama juga adalah realisasi penggunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT-DD, yang harus bisa menyentuh angka 90 persen selama 11 bulan berjalan, sebab itu sangat prioritas,” tambahnya.
Untuk saat ini, kata Nasli Paputungan, dari 15 desa yang ada di Kotamobagu, sudah ada sekira 7 desa yang mencairkan dana desa tersebut. Adapun 7 desa yang telah mencairkan dana des aitu, yakni Desa Bilalang I dan Desa Bilalang II, serta Desa Sia’ di Kecamatan Kotamobagu Utara, Desa Moyag Todulan dan Desa Kobo Kecil di Kecamatan Kotamobagu Timur, dan Desa Kopandakan I serta Desa Bungko di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Sementara, 8 desa lainnya, yakni Desa Pontodon dan Desa Pontodon Timur di Kecamatan Kotamobagu Utara, juga Desa Moyag dan Desa Moyag Tampoan di Kecamatan Kotamobagu Timur, serta 4 desa lainnya yakniDesa Tabang, Desa Poyowa Besar I, Desa Poyowa Besar II, Desa Poyowa Kecil di Kecamatan Kotamobagu Selatan, diketahui saat ini pencairan dana desa mereka sementara berporoses. (mg1)