BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terus melakukan upaya menekan tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), merupakan solusi yang diprogramkan oleh DP3A untuk menekan jumlah perkembangan kasus KDRT di Kotamobagu. “Saat ini kami terapkan program ini untuk mengantisipasi timbulnya KDRT yang sering beresiko pada perceraian dan program ini juga sedang jalan,” kata Kadis DP3A, Sitty Rafiqa Bora, senin (16/07/2018)
Selain untuk menekan jumlah KDRT, puspaga tersebut adalah wadah yang dibentuk oleh pemerintah untuk membina calon suami istri sebagai bekal menjalani rumah tangga dikemudian hari.
Sambungnya, calon suami istri yang sudah berencana menikah sebelum ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatat akta nikah maka puspaga akan mengeluarkan rekomendasi. Dan hal ini sudah ditetapkan sebagai kewajiban bagi KUA menolak pencatatan akta nikah jika tidak ada rekomendasi dari puspaga. “Karena di puspaga kami akan melakukan pembinaan secara psykologi bagi calon pengantin sebelum ke KUA,” terang Rafiqa. (febri limbanon)