Resmi Diumumkan, Pelamar CPNS Yang Tidak Lulus Berkas Berhak Melakukan Sanggahan

 

Pelamar CPNS
Pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar CPNS di Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (16/12/2019) siang tadi sekira pukul 12.00 WITA, mengumumkan dengan resmi nama-nama pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus berkas, dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Dari pengumuman bernomor  16/813/PANSEL-CPNS/XII/2019, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga adalah Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT tersebut, diketahui terdapat 1.961 orang pelamar CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat dari sisi administrasi.

Menariknya, dalam pengumuman itu juga, bagi para pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lulus, atau Tidak Memenuhi Syarat, masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. “Peserta yang tidak lulus administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi, selama 3 hari sejak tanggal 17-19 Desember 2019, dengan ketentuan, pelamar melayangkan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, serta pelamar tidak bisa memperbaiki berkas yang telah diunggah,” demikian yang tertulis dalam pengumuman tersebut.

Untuk pengumuman hasil sanggahan yang dilayangkan oleh pelamar CPNS, dalam surat tersebut dikatakan akan diumumkan pada tanggal 27 Desember 2019, “Pelamar yang melakukan masa sanggah akan disampaikan ke BKN, dan selanjutnya ditetapkan dengan berita acara penetapan keputusan masa sanggah,” tulis pengumuman tersebut. (jun)

Untuk Nama-Nama Pelamar CPNS Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Bisa Diakses ke Link dibawah ini

https://drive.google.com/file/d/17agoapp_RSl1BEOvpKMveTb9HCVUXmPP/view

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.