BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Meski telah dinyatakan lulus, namun ancaman digugurkannya kelulusan tersebut masih saja membayangi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu. Hal ini tercermin dari pernyataan, Kepala BAdan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotambagu Sahaya Mokoginta SSTP, Jumat (11/01/2019). “Masih ada tahapan pemberkasan untuk keperluan penerbitan Nomor INduk Pegawai (NIP), yang akan diajukan Pemkot Kotamobagu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nah, jika dalam pemberkasan tersebut ada Calon PNS yang tidak bisa melengkapi, maka bisa dinyatakan gagal menjadi ASN,” ucap Sahaya.
Gagal yang dimaksud, menurut Sahay adalah calon ASN itu gugur karena berkas tidak sesuai. “Sebab, secara otomatis BKN akan menolak itu. Salah satu saja berkas yang sudah disyaratkan tetapi tidak lengkap, bisa saja gugur, seperti kelengkapan Ijazah, SKCK dan lainnya, ini juga sangat berpengaruh,” terangnya.
Sahaya berharap agar semua calon ASN memasukan berkas dengan teliti, sebelum dimasukan diperiksa kembali kelengkapannya dan sesuaikan dengan persyaratan yang sudah ditentukan. “Sebelum berkas dimasukan kemudian masih ada yang tidak jelas bagi calon ASN sebaiknya segera koordinasikan ke BKPP, agar terhindar dari kejanggalan berkas atau tidak lengkap. Soal pegisian dokumen kami akan berikan petunjuk, jadi berkoordinasi itu sebaiknya dilakukan sebelum berkas dimasukan,” tutupnya. (febri limbanon)