BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah tegas seperti sanksi dengan mengenakan denda bagi para pelanggar protocol kesehatan (prokes) yang ada di Kotamobagu, mulai diberlakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 di daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kotamobagu Bambang Dachlan kepada awak media, seraya menyebut kalau dasar pemberian sanksi kepada para pelanggar prokes tersebut, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
“Setiap hari, ada sekira puluhan pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19, di hari Selasa ada sekira 48 pelanggar yang kita dapati melanggar prokes, sama dengan hari Rabu kemarin juga kita dapati 48 orang pelanggar” ungkap Bambang, Kamis (15/10/2020)
Namun demikian, Bambang mengatakan untuk pemberian sanksi tersebut para pelanggar bisa memilih, apakah akan membayar denda administrasi, ataukah menjalani sanksi social seperti membersihkan fasilitas umum. “Untuk mereka yang membayar denda administrasi, uangnya kita kumpulkan dan disetor ke kas daerah dan akan menjadi PAD. Di hari Selasa ada sekira 14 orang memilih untuk membayar denda admiistrasi dengan jumlah uang yang terkumpul sekira Rp 1.135.000, sementara di hari Rabu ada 27 orang yang memilih membayar denda dan dari situ berhasil kita kumpulkan hasil denda administrasi sebanyak Rp 1.715.000,” tambahnya. (mg1)