BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu kembali melakukan langkah tegas dalam penertiban peredaran minuman beralkohol. Dalam operasi sidak yang digelar di sejumlah kios pada Senin (3/11/2025), petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek, termasuk minuman tradisional jenis Cap Tikus.
Operasi ini menyasar pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian peredaran miras.
Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah kios yang ada di Kotamobagu,” ungkap Sahaya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu melalui SatPol-PP akan terus melakukan razia secara berkala untuk menindak para penjual miras ilegal.
“Sidak minuman beralkohol ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kotamobagu,” ujarnya.
Seluruh barang bukti hasil razia telah diamankan di Kantor SatPol-PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut. Langkah penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.***






