KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan penanganan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin, termasuk keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik Satpol PP menyelesaikan pengumpulan data, klarifikasi, serta pencocokan keterangan dengan temuan di lapangan saat operasi penertiban. Dari hasil tersebut, penyidik menilai unsur dugaan pelanggaran telah menguat.
Sebanyak enam pemilik usaha saat ini masuk dalam pendalaman kasus, masing-masing berinisial U.Y.N (Café Blacklist), S.W.D (Café Agnes), M.K (Café M’Classic), A.M (Kios Angie), D.P (Warung Jihan), serta A.F.W (Kios Sking).
Penyidik Satpol PP menegaskan seluruh tahapan penanganan hukum tengah dipersiapkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar perkara sebagai bagian dari proses resmi menuju penyidikan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.
Pada gelar perkara tersebut, Satpol PP akan mendalami dugaan bahwa para pemilik usaha menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar resmi serta melayani pengunjung di bawah umur. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda guna menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat.***







