KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menetapkan tujuh tersangka dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara sebagai tindak lanjut razia tahap II yang digelar pada 15–16 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satpol PP menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pengumpulan alat bukti terhadap sejumlah tempat usaha. Razia tersebut menyasar tiga cafe dan beberapa kios atau warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Gelar perkara dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan dihadiri unsur Polres Kotamobagu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, serta Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan komitmen bersama dalam penegakan Perda secara profesional dan akuntabel.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial UYN pemilik Cafe Blacklist, SWD pemilik Cafe Agnes, MK pemilik Cafe M’Classic, AM pemilik Kios Angie Potowa Kecil, DP pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai, AFW pemilik Kios Sking Desa Potowa Besar II, serta SR pemilik Kios Mika di Jalan S. Parman, Kotamobagu.
Ketujuh tersangka diduga kuat melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar resmi, yang secara langsung melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
“Gelar perkara ini kami lakukan untuk memperoleh masukan dari Polres, Kejaksaan, dan perangkat daerah teknis, agar seluruh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pandangan aparat penegak hukum terkait ketepatan penerapan pasal terhadap para tersangka guna menjamin kepastian hukum.
“Setiap penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Sahaya.
Pasca penetapan tersangka, Satpol PP Kotamobagu akan melengkapi berkas perkara serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta melindungi kepentingan masyarakat.***







