Satpol PP Temukan 3 Ruko Tunggak Retribusi Daerah

 

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta  mengungkapkan kalau pihaknya, menemukan adanya tiga ruko yang menunggak retribusi daerah cukup lama.

Temuan tersebut menyusul proses penelusuran dan penertiban yang terus dilakukan oleh pasukan Penegak Perda tersebut ke sejumlah Ruko yang ada di Kotamobagu. Dimana,  dari hasil penertiban sementara, terdapat tiga ruko yang diketahui belum melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Dari penertiban yang kami lakukan, teridentifikasi tiga ruko yang menunggak retribusi. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan untuk selanjutnya dibawa ke proses hukum,” jelas Sahaya.

Ia menambahkan, sebelum tindakan hukum diambil, pihaknya telah lebih dahulu memberikan peringatan serta teguran administratif. Namun, para penyewa tersebut tidak merespons, sehingga pemerintah mengambil langkah hukum sebagai bentuk penegakan aturan.

“Pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan daerah. Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih taat terhadap ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses