BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, didampingi oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag ST, Selasa (09/03/2021) pagi tadi, melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan BPK-RI Sulawesi Utara Bapak Karyadi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra sugiarto Yunus, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Daerah. “LKPD itu bersisi gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dimana, dalam LKPD itu sendiri termuat soal Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasionalm Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” ungkap Sugiarto.
Dirinya menambahkan, dengan diserahkannya LKPD tersebut, maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit terinci atas LKPD Pemkot Kotamobagu oleh BPK-RI. “Walikota kotamobagu juga menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI karena selain sebagai auditor, BPK RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP. Prinsipnya, Kotamobagu siap untuk di audit rinci oleh BPK-RI,” tambahnya. (jun)