BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di Lapangan dan Mesjid-mesjid pada tiap tahunnya setelah selesai menjalankan ibadah puasa, tahun ini ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini berdasarkan surat imbauan Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan.SH, nomor : 200/Setda-KK/V/2020, tanggal 19 Mei 2020 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam surat tersebut menegaskan, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di wilayah Kotamobagu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan dirumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti. “Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah baik dilaksanakan dirumah masing-masing secara berjamaah maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti protokoler kesehatan,” tulis surat yang di tandatangani oleh Nayodo Koerniawan. (kamalbabay)