BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Umat muslim yang ada di Kotamobagu dihimbau untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih di rumah. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat imbauan bernomor 200/Setda-KK/05/81/IV/2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan IdulFitri di tengah pandemi wabah Covid-19 dan adanya Tausiyah MUI Kotamobagu tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19.
“Khusus pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih di bulan Ramadhan Tahun 1441 Hijriyah, Hukum Sholat Tarawih adalah ‘Sunnah Muakkadah’ yang biasanya dilakukan secara berjama’ah di Masjid selama bulan Suci Ramadhan, untuk kali ini dihimbau dilaksanakan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Dengan demikian bagi takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan tambahan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya,” jelas surat tersebut.
Dalam imbauan itu juga diterangkan, kalau adzan tetap dikumandangkan sebagai pertanda tiba waktu Shalat. Namun sebelumnya, oleh muazin diberitahukan kepada masyarakat atau jamaah untuk Sholat di rumah masing masing . “Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” tulis surat yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT itu.
Selain itu, warga juga dihimbau tidak mendirikan posko ramadhan pada pelaksanaan ibadah puasa 1441 Hijriah atau 2020 Masehi tahun ini. “Kepada masyarakat untuk tidak mendirikan Posko Ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang di tempat itu,” demikian yang tertulis pada point pertama surat itu. (kamalbabay)