BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kota Kotamobagu, dan memenuhi sejumalah persyaratan, diminta untuk bisa menyiapkan sejumlah berkas, untuk kemudian diajukan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu.
Adapun sejumlah berkas yang harus disiapkan tersebut yakni ; foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik, foto Copy Kartu Keluarga, dan foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB), / Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurahatau Sangadi. Dimana, berkas tersebut dimasukkan dalam map diamond merah.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Meiva Najoan mengatakan kalau pihaknya akan mulai membuka pendaftaran sejak tanggal 5 April 2021 mendatang. “Untuk pendaftaran kita buka mulai tanggal 5 April 2021, sampai dengan akhir bulan April,” ungkap Meiva.
Ditanya soal, apakah ada kuota jumlah pendaftar dalam pengajuan bantuan BPUM ini, Meiva mengatakan sejauh ini belum ada petunjuk batasan kuota ke mereka selaku pemerintah daerah, yang menerima surat dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Tidak ada penetapan kuota untuk Kabupaten/Kota. Nantinya, data yang masuk ini akan kita teruskan ke Pemprov Sulut untuk ditindak lanjuti,” tambahnya. (jun)