BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Proses verifikasi terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Kotamobagu, diketahui saat ini tengah berlangsung dan dilakukan langsung oleh Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo, bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu.
Proses verifikasi ODCB tersebut diketahui akan berlangsung hingga Selasa 25 Oktober 2022 besok hari, dan akan berlanjut dengan siding penetapan cagar budaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Faiz M Anis Kaba selaku Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo. “Kami telah menerima data objek yang diusulkan Disbudpar Kotamobagu untuk disidang kajian penetapan cagar budaya,” ungkap Faiz.
Dikatakan olehnya, mereka dari tim ahli yang sudah di SK kan Walikota Kotamobagu, telah menerima lima objek wisata yang akan diverifikasi sebelum ditetapkan. “Kelima objek ini setelah diverifikasi akan dikaji kembali karakteristik dari objek yang diusulkan ini seperti apa,” ungkap Faiz.
Adapun proses verifikasi ODCB tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. “Yang menjadi instrumen cagar budaya terdiri dari benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan, di Kotamobagu sendiri kami akan melihat apakah lima objek yang diusulkan seperti apa konteksnya,” ungkapnya.
Diketahui rencana sidang penetapan cagar budaya Kotamobagu akan dilaksanakan pada 26-27 Oktober 2022. (*/junaidi amra)