SK Perangkat Kelurahan Hanya Berlaku Satu Tahun

BERITATOTABUAN.COM,SK Perangkat Kelurahan Hanya Berlaku Satu Tahun KOTAMOBAGU – Jika sebelumnya surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan selama empat tahun sekali. Maka sejak tahun 2017 SK Perangkat Kelurahan hanya berlaku satu tahun di Kotamobagu. Hal tersebut dikatakan oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara belum lama ini kepada sejumlah awak media. “SK Perangkat Kelurahan bukan lagi 4 tahun, tetapi hanya berlaku 1 tahun,” ucap Tatong.

Tatong mengatakan kalau setelah satu tahun tersebut para perangkat kelurahan akan dievaluasi. Dimana, ketika kinerja mereka dinilai baik, maka mereka bisa diangkat kembali lewat penerbitan SK yang baru. “Evaluasi yang dilakukan mencakup kinerja mereka, terutama dalam hal realisasi pajak di tiap kelurahan, retribusi sampah, serta proses pelayanan mereka di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya kenaikan tunjangan perangkat Kelurahan di tahun 2017 ini, Tatong mengatakan kalau tugas serta tanggung jawab para pamong kelurahan itu akan lebih besar. “Mereka wajib membantu LUrah untuk menjabatkan program pemerintah daerah di setiap wilayah masing-masing,” tutupnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.