BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengatakan kalau proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya pada saat rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) belum lama ini, seraya menyebut kalau proses perekrutan PPPK tersebut harus melalui sejumlah test, sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pusat. “PPPK yang direkrut sesuai petunjuk untuk tahap pertama ini adalah mereka yang masuk dalam honorer kategori II (K2). Dimana, jumlah K2 sendiri di daerah ini adalah 110 orang,” ujar Tatong.
Dari 110 orang tersebut, Tatong mengatakan yang berhasil menyempurnakan persyaratan untuk mengiuti PPPK hanya 9 orang untuk mengikuti tes, “Dari 9 orang tersebut yang dinyatakan lulus tes hanya 7 orang,” tambahnya.
Untuk sisa K2 yang belum terekrut dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Tatong masih akan dikonsultasikan di Kementerian Pendayagunaan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Untuk pengangkatan sisanyaadalah hak dari MenPAN-RB, dimana untuk mengangkat mereka menjadi PPPK tentu harus mengikuti Computer Asssited Test (CAT),” tuturnya. (fb)
Baca Juga : Ini Pesan Wawali Nayodo Koerniawan Saat Membuka Tes Bagi Calon PPPK