BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Masih adanya rambu lalu lintas yang ditutupi dan belum difungsikan di Kota Kotamobagu, terutama di ruas jalan nasional, mendapatkan respon dari Dinas Perhubungan setempat.
Kepada awak media, sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu Suhartien Tegela SE, mengatakan kalau pihaknya telah menyurat ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, soal pengaktifan rambu lalu lintas tersebut. “Kita sudah menyurat. Tinggal menunggu kedatangan pihak Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan lewat alai Pengelola Transportasi Darat wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, untuk sama – sama turun sebelum penerapan rambu lalu lintas tersebut,” ungkap Tegela.
Dirinya menambahkan, pihak Pemkot Kotamobagu lewat instansi teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan, tidak memiliki kewenangan lebih untuk menerapkan rambu lalin yang masih ditutupi tersebut. “Terutama di ruas jalan ahmad yani, dimana status jalan itu adalah jalan nasional. Makanya, kita harus menunggu dulu dari pihak balai terlebih dahulu,” tambahnya.
Soal kapan pihak kementerian lewat Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XXII akan ke Kotamobagu. Tegela mengatakan kalau hasil kordinasi mereka, pihak balai akan turun dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini,” singkatnya. (mg1)