Soal Ranitidin Layak Edar, Dinkes Segera Surati Apotik se Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Ahmad Yani Umar

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan Kotamobagu segera melayangkan surat edaran kepada seluruh apatik yang ada di daerah tersebut, terkait dengan obat ranitidine layak edar, sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinkes Kotamobagu, Ahmad Yani Umar SE, kepada awak media, Senin (25/11/2019) siang tadi, seraya menyebut kalau daftar obat Ranitidin layak edar, yang bisa dikonsumsi masyarakat tersebut sudah berada di tangan mereka. “Dari surat BPOM bernomor T-PW.03.02.3.351.11.19.4454, ada sekira 37 jenis obat ranitidin yang telah direkomendasikan untuk bisa diedarkan kembali ke tengah-tengah masyarakat dan dapat dijual oleh apotik,” ucap Yani.

Yani mengatakan, jumlah jenis obat ranitidine mencapai ratusan, namun yang telah disetujui kembali oleh BPOM, untuk bisa diedarkan kembali di tengah-tengah masyarakat, hanya 37 jenis tersebut. “Kita akan segera menyurat ke apotik-apotik yang ada di Kotamobagu, dengan melampirkan jenis obat ranitidine yang layak edar tersebut,” tambahnya.

Yani mengatakan kalau saat ini, bidang yang menangani persoalan obat tersebut tengah mengikuti Bimtek dengan BPOM, untuk mengetes langsung jenis obat ranitidine yang telah direkomendasikan layak edar tersebut. “Begitu mereka telah kembali, akan segera kita proses surat edaran ke apotik tersebut,” tuturnya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.