SPPDT PBB Mulai Didistribusikan ke Pemerintah Desa dan Kelurahan

 

SPPDT PBB

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) PBB-P2, terinformasi saat ini sudah mulai didisitribusikan kepada 33 Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone SSTP. “Tercatat sekitar 29.100 lembar SPPDT PBB-P2 yang dicetak dan telah disebarkan itu. Informasi yang kami dapat pihak aparat Desa dan Kelurahan sudah mulai melakukan penagihan,” ujar Rio.

Rio mengatakan kalau proses pembayaran SPPDT PBB tersebut bisa dilakukan ke BRI Cabang Kotamobagu. Dimana, hal itu sudah diikat lewat nota kesepahaman yang telah ditanda tangani Pemkot Kotamobagu bersama BRI.

“Memang dalam lembaran SPPDT PBB-P2, masih tertera Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu, sebagai tempat penyetoran. Akan tetapi, pasca-ditandatanganinya MoU antara Pemkot dengan BRI Cabang Kotamobagu, maka tempat membayar PBB-P2 kini beralih ke rekening Pemkot yang ada di BRI Cabang Kotamobagu,” tambahnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.