Tegas, Masjid Yang Tidak Terapkan Prokes Tidak Bisa Laksanakan Taraweh

 

Tidak Bisa Laksanakan Taraweh
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan kalau masjid yang tidak menerapkan protocol kesehatan (prokes), tidak bisa melaksanakan ibadah sholat taraweh saat bulan Ramadhan nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora SE, yang didampingi oleh Asisten I Tedy Makalalag, dalam pembukaan kegiatan  Focus Group Discussion (FGD)  penyusunan dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah tahun 2021, yang digelar di Aula Bontean Desa Bilalang I, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (06/04/2021) kemarin.

“Masjid yang tidak menerapkan prokes, maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat taaweh, mengingat jangan sampai sesudah bulan puasa akan ada cluster baru. Jadi supaya kita bisa menjaga kesehatan bersama, maka tolong, kita semua suka sehat, tidak ada yang suka sakit. Tolong jaga kesehatan baik-baik, jangan karena baru habis buka puasa, merasa imun masih kuat dan lantas ke masjid tidak memakai masker,” jelas Rafiqa.

Rafiqa juga mengatakan, kalau para camat akan turun langsung kesiapan masjid yang ada di tiap Desa dan Kelurahan, terkait dengan persiapan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan nanti. “Mulai hari ini, pak Camat di 4 Kecamatan untuk melihat secara langsung kesiapan masjid di setiap desa dan kelurahan di wilayah mereka,” tambahnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.