Teguran ke Toko Tita Dari Pemerintah Kotamobagu Rupanya Sudah Berulang Kali

 

Toko Tita
Noval Manoppo

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak Toko Tita, sehingga mengakibatkan dijabutnya ijin usaha dari toko yang berlokasi di jalan S. Parman Kelurahan Kotamogu itu, rupanya telah terjadi berulang kali.

Hal ini terungkap dari penuturan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu Noval Manoppo SE, kepada awak media, Rabu (26/05/2020) di ruang kerjanya sore tadi. “Persoalan yang ada pada Toko Tita itu, bukan hanya soal penjualan yang sudah melebihi batas kewajaran saja, tetapi ada beberapa. Nah, untuk penjualan minuman bersoda yang sudah diluar harga yang wajar ini juga sudah pernah dilakukan oleh pihak Toko Tita pada tahun lalu menjelang lebaran, dan sudah diberikan surat teguran,” ungkap Noval.

Noval menambahkan, tidak hanya soal penjualan minuman bersoda yang sudah melampauio batas harga yang wajar. Dirinya mengungkapkan sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan pihak Toko Tita. “Ada juga persoalan bongkar muat yang berdampak pada arus lalu lintas, atau Analisisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Selain itu, yang terkhir sebelum persoalan penjualan minuman bersoda ini muncul, adalah pelanggaran jam operasional toko di masa pendemi covid-19, dan it uterus kita berikan teguran,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray pun ikut menguatkan pernyataan Noval tersebut. Dimana, menurut Aray, pihak Toko Tita sudah beberapa kali ditegur pada saat melakuan inspeksi mendadak (sidak) oleh mereka. “Sudah jelas Toko Tita menjual diluar harga normal, dan itu menjadi keluhan masyarakat. Bukti dan temuannya ada,” tambah Herman. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.