Tenaga Konstruksi Yang Miliki Sertifikat Kompetensi Wajib Diperkerjakan

Bagikan Artikel Ini:

 

 Miliki Sertifikat Kompetensi

Uji sertifikasi pekerja konstruksi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi wajib untuk dipekerjakan oleh penyedia, maupun pengguna jasa. Hal tersebut diunngkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan ST kepad awak media, saat membuka pembekalan sekaligus uji sertifikasi bagi tenaga konstruksi yang ada di Kotamobagu, Jumat (26/03/2021).

“Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi khususnya di pasal 70 ayat 1 dan 2 jelas menyebut kalau tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Untuknya, bagi penyedia dan pengguna jasa juga mereka wajib mempekerjakan tenaga konstruksi yang telah memiliki sertifikat kompetensi,” ungkap Claudy.

Kegiatan yang digelar dengan kerja sama bersama Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar tersebut menurut Claudy, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia bagi para pekerjan konstruksi yang ada di Kotamobagu. “Lebih dari itu, ini juga dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur, ekonomi juga social kemasyarakatan,” tambahnya.

Kegiatan itu diketahui diikuti oleh sekira 62 peserta dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, dimana sebelumnya para peserta telah menjalani proses rapid test sebelum mengikuti pelatihan dan uji serttifkasi. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.