BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Terkait pengrusakan hutan yang masuk dalam kawasan hutan lindung (HL), dan hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha kurang lebih sebesar 70 hektare, bertempat di puncak Tongara Desa Matali Baru kecamatan Lolayan,Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus diseriusi oleh pihak Mapolres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP. Wiliam A Simajuntak SIK MH, melalui Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) AKP. A.A.G Wibowo Sitepu SIK, kepada Beritatotabuan.com saat dikonfirmasi selasa (30/8/2016) kemarin menyampaiakan pihaknya saat ini terus mendalami masalah perusakan hutan tersebut. Kami sudah beberapa kali turun kelokasi dimana hutan yang dibabat itu, titik kordinatnya masuk dalam wilayah HPT dan sebagian Hutan Lindung (HL) berdasarkan petunjuk GPS.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, sebab hutan yang dibabat ini sangat besar mencapai kurang lebih 70 hektare, yang notabenenya masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas dan, sebagian masuk dalam wilayah Hutan Lindung. Oleh sebab itu kami akan segera memangil Acen salah satu pengusaha terduga yang melakukan perombakan hutan tersebut guna untuk pengembangan kasus. Kemungkinan hari Kamis ini Acen kami pangil untuk dimintai keterangan. ” Ujar Sitepu.
Dari informasi yang berhasil dirangkum dilapangan mulai dari masyarakat, hingga instasi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan kabupaten Bolmong, terduga perombakan hutan ini menjalakan aktifitasnya bukan hanya sebatas di Puncak Tonggara saja melaikan ada beberapa titik daerah yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung pun telah di babat olehnya. (Sandy/ Yudy)