BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pihak ketiga yang masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kota Kotamobagu sebaiknya segera mengembalikan TGR tersebut. Jika tidak maka mereka bisa dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini ditegaskan Kepala Inpektorat Daerah Kota Kotamobagu, Rio Lombone SSTP MH, saat bersua dengan beritatotabuan.com, Senin (16/09/2014) siang tadi.
“Bisa dijerat dengan undang-undang tipikor, jika tidak ada niat baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan TGR itu,” ujar Rio.
Dikatakan olehnya, saat ini pihaknya sementara melakukan pendataan kembali sejumlah perusahaan pihak ketiga untuk kemudian dipanggil, menyelesaikan TGR mereka.
“Pemanggilan itu akan kami sampaikan lewat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ada,” ungkapnya.
Soal besaran TGR dari pihak ketiga hingga saat ini, Rio belum bisa merincinya.
“Yang jelas masih ada sekitar Rp1 miliar lebih total TGR dari pihak ketiga. Target kami tahun ini harus dituntaskan semua,” kuncinya. (jun)