BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP-Damkar), memerintahkan kepada seluruh perusahaan baik tempat usaha maupun perkantoran wajib menyediakan tabung Pemadam Api Ringan (PAR) untuk mengatasi terjadi kebakaran.
“Untuk mengantisipasi tiba-tiba terjadi kebakaran maka harus ada alat yang bisa cepat mengatasi, dan pada permasalahan itu perlu menyiapkan tabung PAR, karena si jago merah kalau sudah menyebar dia tidak pandang bulu,” kata Kadis SatpolPP-Damkar, Dolly Dzulhaji,
Paling tidak kata Dolly, PAR bisa mengatasi kebakaran sebelum api merajalela dengan cara menyemprotkan ke permukaan api yang sedang memuncak.
Sambungnya, maka dari itu pemkot mewajibkan kepada seluruh objek yang rawan terjadi kebakaran agar menyiapkan PAR. “Selain imbauan, kami juga saat ini sedang mengoperasi semua tempat usaha dan perkantoran yang belum memiliki PAR, namun meski demikian kami menyarankan juga sebaiknya setiap rumah memiliki PAR karena kebakaran tidak memilih tempat, kalau untuk pemkot akan menyediakan stok untuk dibeli,” pungkasnya. (febri limbanon)