Tim Gabungan Pemkot Kotamobagu Lakukan Penertiban Area Pasar

Bagikan Artikel Ini:

 

Dolly Zulhadji SH

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Dishub, Disperindagkop-UKM  dan Sat-Lantas Polres Bolmong, rabu (16/05/2018) pagi tadi, melakukan penertiban untuk para pedagang yang berjualan di badan jalan umum di kawasan pasar serasi dan 23 maret, Kelurahan Gogagoman. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dolly Zulhadji, kepada awak media beritatotabuan.com.

Dijelaskannya, penertiban dipasar tersebut kaitan dengan banyaknya pedagang-pedagang yang sudah meluber memakai badan jalan. “Kami turun di lapangan untuk menertibkan dan memberitahukan agar tidak memakai badan jalan karena itu hak pengguna jalan, lagian di dalam gedung kembar masih cukup untuk digunakan berdagang,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Kalau ada pedangang yang tetap bersikeras untuk tetap berdagang di badan jalan maka pihaknya akan menggunakan,Perda nomor 9 tetang ketertiban umum, “Kami akan lakukan penyitaan barang dagangan, selanjutnya akan dibawa ke rana hukum yaitu pengadilan, nanti pengadilan yang akan putuskan sesuai dengan apa yang ia langgar,” tegasnya.

Dia juga sempat menyebutkan, tentang sangsi tersebut sudah pernah terjadi di tahun lalu yang dilakukan oleh pedagang, “Jadi pemerintah tidak main-main. Tetapi apabila pedagang tersebut masih bisa di tegur 1 sampai 2 kali dan mengindahkannya maka pemerintah juga masih memberikan rasa kemanusiaan,” tandasnya. (febri limbano)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.