BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bersama Tim Terpadu melakukan Sidak dan Pemantauan di SPBE yang ada di Kotamobagu, Kamis, 6 Juni 2024.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat terkait berat tabung gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standar.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kebenaran informasi kepada Masyarakat. Tim melakukan proses uji berat terhadap Tabung baik pada saat tabung kosong maupun setelah pengisian tabung,” ujar Aryono Potabuga Kadis Perdagangan dan UKM Kotamobagu.
Lebih lanjut, Pengujian dilakukan terhadap sejumlah sampel atas populasi tertentu.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar ketentuan berat yang berlaku.
“Semua masih sesuai dengan berat dan batas toleransi yang di perkenankan,” ujarnya.
Kadis pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kondisi tabung, apabila terdapat kebocoran baik pada body tabung maupun Valvenya.
“Ketika menemukan kondisi seperti ada kebocoran, sepanjang segelnya blum dibuka maka dapat dilakukan penukaran ke Agen melalui pangkalan dimana kita membelinya,” tutupnya.*(Ngg)