UMK Kotamobagu 2021 Mengikuti Besaran UMP Sulut

 

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kotamobagu dipastikan mengikuti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Imran Golonda kepada awak media. “Untuk UMK Kotamobagu itu mengikuti dengan UMP. Bisa ditetapkan adanya UMK dan diikuti oleh perusahaan, ketika besaran UMK itu lebih besar atau lebih tinggi dari UMP Sulut. Kalau masih dibawah UMP itu harus mengikuti UMP,” ungkap Imran.
Memang pemerintah pusat sudah menyebut kalau tidak ada kenaikan UMP dikarenakannadanya pandemi covid-19, tapi semua bergantung ke Pemprov masing-masing daerah. “Lagipula UMP Sulawesi Utara itu untuk tahun 2020 ini, masuk sebagai 4 besar UMP tertinggi secara nasional. Kita di Kotamobagu sendiri, tentu masih menunggu apabila ada keputusan kenaikan atau tidak,” tambahnya.
Imran mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait dengan penerapan UMP tersebut di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu. Diketahui, UMP Sulawesi Utara sendiri untuk tahun 2020 sekira Rp 3.310.000. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.